Melawan Gurita Narkoba
Narkoba terus merebak di Indonesia . Obat terlarang ini bahkan mampu merambah seluruh lapisan masyarakat. Mulai pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, selebritis, akademisi, birokrat, legislatif, eksekutif, atlet olahraga, bahkan sampai aparat penegak hukum, kini juga terjamah obat yang membuat sengsara tersebut. Dengan begitu, Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu ancaman faktual, khususnya terhadap eksistensi generasi muda, mengingat mayoritas konsumennya adalah pemuda.
Tindak kejahatan cenderung meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya. Bahkan ada yang berpendapat, kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan narkoba merupakan payung dari segala kejahatan. Bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini muncul di antaranya pembuatan uang palsu, senjata api, penyelundupan, perampokan, penganiayaan, pembunuhan, subversi, pencurian, prostitusi dan lainnya, semua itu banyak kaitannya dengan narkoba.
Penting disadari, mengguritanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat adalah cermin buram kehidupan kita. Di sini dibutuhkan waktu yang lama untuk merenovasinya. Ini terjadi karena licin dan liciknya para sindikat dengan berbagai cara memanfaatkan serta menyusup ke dalam segala aspek kehidupan.
Penting juga disadari, mulai kini diperlukan komitmen nasional dan gerakan proaktif di atas keyakinan menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menujuIndonesia baru. Memang kita akui, pada awalnya narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (psikotropika) diperlukan sebagai salah satu sarana dan prasarana dunia medis. Tapi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba pada akhirnya merupakan fenomena perjalanan peradaban anak manusia yang menjadi tren dan gaya hidup modern.
Bukankah justru masyarakatlah sebagai penerima langsung dan merasakan akibat buruk narkoba? Terutama orang dekat para pecandu seperti orangtuanya, temannya, bahkan tetangganya. Mereka inilah korban yang sebenar-benarnya korban. Bukan hanya para pecandu itu yang selama ini disebut sebagai korban. Dalam masalah kejahatan narkoba ini juga ada sebutan kejahatan tanpa korban (crime without victim).
Persoalannya, apa yang mesti kita perbuat? Perlawanan terhadap masalah ini setidaknya secara umum dapat dilakukan dalam 2 hal: (a) Upaya perlawanan secara hukum. (b) Upaya perlawanan secara sosial. Perlawanan secara hukum tentu mutlak hak pemerintah yang didistribusikan kepada aparat penegak hukum dalam criminal justice system yang terdiri dari pihak kepolisian, jaksa dan hakim. Masalahnya, selama ini hukum belum dianggap serius dalam upaya membuat jera para pelaku kejahatan narkoba. Kendati satu atau dua orang sudah ada yang disukabumikan, masih juga sering terdengar suara sumbang menyangkut penanganan masalah narkoba ini, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan. Karenanya, ke depan, perlu pengontrolan secara khusus.
Sebagaimana aturan yang ada rasanya sudah relatif memadai untuk keadaan sekarang, walaupun terlihat masih banyak kekurangan. Tapi sebaik apapun aturan, jika dilaksanakan secara buruk, hasilnya tentu buruk pula. Sebaliknya, walaupun aturan belum begitu baik, namun dilaksanakan dengan baik dan penuh komitmen, tentu akan baik pula hasilnya. Karenanya, komitmen dan moralitas penegak hukum harus terjaga sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaan atau mengambil kesempatan dalam kesempitan demi kepentingan pribadi.
Perlawanan secara sosial merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk mempertahankan diri masing-masing maupun antisipasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perilaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus mengetahui dan memperdalam seluk beluk narkoba serta perilaku pelaku kejahatannya dengan maksud agar secara dini mengenal dan dapat mengantisipasinya. Pendalaman ini dilakukan dengan pengadaan berbagai penyuluhan serta simulasi atau pengenalan jenis dan ciri-ciri khususnya. Di sini urgen dilakukan pengontrolan terhadap keadaan lingkungan, termasuk kontrol hukum, agar aparat yang masih memiliki moralitas minus tidak menjadi riskan mempermainkan hukum.
Peran serta preventif merupakan sikap ikut mencegah terjadinya kejahatan narkoba, di antaranya melakukan pengawasan dalam lingkungan terkecil, yakni keluarga. Lalu melakukan pengawasan lingkungan yang lebih besar, melakukan aktivitas-aktivitas positif berorientasi kepeloporan pemuda, saling mengingatkan dengan mengadakan kontak sosial secara rutin dan kontinyu. Juga, memberikan laporan sekecil apapun kepada pihak berwajib tentang keamanan atau indikasi yang layak dicurigai.
Peran secara represif merupakan upaya menjadikan masyarakat bertindak langsung atau berbuat sesuatu ketika mengetahui atau patut diduga terjadi kejahatan narkoba. Untuk menghindari keragu-raguan apakah ada atau tidaknya peristiwa tersebut, secepatnya perlu memberikan laporan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti. Untuk penangkapan langsung oleh masyarakat, mengingat kejahatan narkoba adalah suatu kejahatan yang rapi dan tersembunyi, tentu hal itu mesti disertai kelengkapan barang bukti agar sesuai ketentuan hukum dan segera bisa ditindaklanjuti ke dalam persidangan.
Akhirnya, penting disadari, melawan peredaran narkoba yang menggurita tentu harus dilakukan secara sistematis dan terpadu, setidaknya dengan buka mulut untuk mengimbangi para sindikat yang terorganisir dengan pola tutup mulutnya. Karena itu, pemerintah betul-betul harus memberdayakan masyarakat dan masyarakat pun harus betul-betul bersikap aktif serta membuat pengguritaan anti terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tanpa peran serta dan perlawanan masyarakat, mustahil maraknya narkoba bisa teratasi. Sadarlah!
Posting Komentar