Situasi Narkoba di Indonesia dan Trend Perkembangannya
NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika. Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba bukan untuk maksud pengobatan tetapi ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah yang berlebihan, teratur dan cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, fisik, mental dan kehidupan sosialnya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan data yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah merambah ke sebagian besar masyarakat, dimana tidak satu kabupatenpun terbebas dari masalah penyalahgunaan narkoba bahkan sudah sampai pada tingkat Kelurahan dan Pedesaan.
Permasalahan menjadi semakin rumit dengan meningkatnya penularan HIV/AIDS akibat pertukaran penggunaan jarum suntik yang tidak steril atau hubungan seks bebas diantara pengguna jarum suntik maupun dengan wanita pekerja seks. Berbagai upaya untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah khususnya melalui organisasi forum seperti BNN / BNP / BNK selaku vocal point dalam penanganan permasalahan narkoba dan juga bersama-sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta potensi masyarakat lainnya yang peduli terhadap permasalahan narkoba.
Akan tetapi upaya penaggulangan yang dilaksanakan hingga saat ini belum bias menjawab kebutuhan di lapangan. Dalam upaya memerangi permasalahan narkoba sangat diperlukan kerjasama, komitmen dan konsistensi pada setiap tatanan elemen bangsa baik pada tatanan personal, institusional maupun sosial. Sebagai catatan, saat ini menurut penelitian yang telah dilakukan oleh BNN, bahwa 1,5 persen populasi penduduk Indonesia yaitu sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Posting Komentar